Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Kecerdasan Artifisial (KA) meliputi prediktif dan generatif, khususnya perkembangan terkini Kecerdasan Artifisial Generatif telah menyebabkan terjadinya perubahan mendasar (revolutionize) semua sektor kehidupan, tidak terkecuali pada sektor pendidikan tinggi.
GenAI memiliki potensi untuk mendukung pengembangan sektor pendidikan tinggi, baik dalam pelaksanaan misi tridharma perguruan tinggi maupun pengelolaan pendidikan tinggi baik di tingkat pusat maupun di level perguruan tinggi.
Di sisi lain, GenAI juga berpotensi untuk menyebabkan dampak negatif antara lain terkait pelanggaran integritas dan etika akademik, sehingga perlu diantisipasi dan dimitigasi secara seksama.
Keputusan Bersama 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal mengamanatkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk:
melakukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap implementasi dari Keputusan Bersama ini dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;
mendorong pengembangan riset dan inovasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang etis, bertanggungjawab, dan berpusat pada manusia (human-centered) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;
mendorong penguatan kemampuan berpikir kritis dan kolaborasi sivitas akademika dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Atas dasar pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memandang perlu untuk menyediakan framework sebagai acuan bagi perguruan tinggi dalam memanfaatkan secara optimal potensi Kecerdasan Artifisial Generatif untuk peningkatan mutu dan relevansi kegiatan dan luaran tridharma perguruan tinggi, dan pada saat yang sama menjamin bahwa pemanfaatan GenAI terjaga dari dampak negatif.
Sebagai sebuah acuan umum, framework ini memuat elemen utama sebagai berikut: potensi dan peluang, risiko, prinsip dasar dan panduan umum, serta governans kecerdasan artifisial generatif.
1.2 Tujuan
Dikembangkannya framework ini bertujuan untuk:
Memberi dorongan dan panduan bagi perguruan tinggi untuk memanfaatkan Kecerdasan Artifisial Generatif untuk meningkatkan mutu dan relevansi tri dharma dan kinerja institusi secara keseluruhan.
Menjaga agar pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Generatif di lingkungan perguruan tinggi dilakukan secara bertanggung jawab, adil, dan terbebas dari pelanggaran integritas dan etika akademik.
Mendukung perguruan tinggi untuk mengembangkan teknologi Kecerdasan Artifisial Generatif dalam rangka kedaulatan sains dan data digital.
Memfasilitasi perguruan tinggi untuk membangun sistem governans Kecerdasan Artifisial Generatif khususnya bagi perguruan tinggi yang masih memiliki kendala.
1.3 Definisi AI , GenAI , dan Governans
Agar diperoleh kesamaan pemahaman tentang kecerdasan artifisial, kecerdasan artifisial generatif, dan governans kecerdasan artifisial generatif, maka digunakan terminologi sebagai berikut:
Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence, AI) adalah kemampuan mesin untuk meniru kecerdasan manusia, seperti kemampuan belajar, memahami, dan membuat keputusan. AI memungkinkan mesin untuk melakukan tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia, seperti pengenalan pola, pengolahan bahasa, dan pengambilan Keputusan.
Kecerdasan Artifisial Generatif/KAG (Generative AI, GenAI) adalah jenis kecerdasan artifisial yang dapat menghasilkan konten baru, seperti teks, gambar, video, atau musik, yang mirip dengan konten yang dibuat oleh manusia. KAG menggunakan algoritma pembelajaran mesin untuk menganalisis data yang ada dan menghasilkan output yang baru.
Governans Kecerdasan Artifisial Generatif (Generative AI Governance) adalah kerangka kerja yang mengatur penggunaan dan pengembangan KAG untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab, aman, dan etis. Governans ini mencakup kebijakan, prosedur, dan standar yang mengatur bagaimana KAG dikembangkan, diuji, dan digunakan.
1.4 Sasaran Pengguna
Sasaran pengguna dikelompokkan menjadi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Dosen menjalankan peran pengajar dan peneliti. Peneliti non dosen mengikuti kompetensi dosen pada domain riset dan pelayanan terintegrasi. Pimpinan dan pejabat struktural, sebagai pengambil keputusan adopsi dan pengadaan KAG, perlu mampu menilai klaim penyedia teknologi, mengenali automation bias, mendokumentasikan dasar keputusan, dan memahami konsekuensi hukum serta etiknya.