Panduan untuk Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan perlu menguasai kompetensi umum yang memastikan penggunaan KAG tetap berada dalam batas kewenangan, aturan, dan prosedur institusi.
Kompetensi umum tenaga kependidikan
Bab 6.3.b Kompetensi Umum Tenaga Kependidikan
Kenali risiko Shadow AI
Shadow AI adalah penggunaan aplikasi KA yang tanpa persetujuan atau pengawasan resmi. Tenaga kependidikan perlu memahami batas tugasnya dan memberi penjelasan memadai kepada pengguna layanan ketika KA digunakan.
Patuhi perlindungan dan klasifikasi data
Tenaga kependidikan perlu menerapkan prinsip data minimization, consent, incident response, audit trail, dan logging, sehingga mampu menjalankan layanan berbantuan KA secara aman, akuntabel, dan inklusif.
Tata kelola
Bab 6.4.c Tata Kelola
Manusia tetap penanggung jawab akhir
Keluaran KA tidak dapat menggantikan otoritas formal institusi, sehingga setiap keputusan berbantuan KA harus tetap berada dalam kendali manusia dan terbuka untuk ditinjau ulang melalui mekanisme contestability.
Hal yang perlu dijaga dalam tata kelola institusi
Kompetensi minimum juga mencakup kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan disiplin menggunakan aplikasi yang diperkenankan agar data tetap berada pada saluran yang sah dan aman.
- Kepatuhan terhadap aturan, prosedur operasional standar, dan penggunaan kanal resmi institusi
- Pencatatan penggunaan KA dalam proses layanan dan administrasi
- Jejak proses dan keputusan agar setiap langkah dapat ditelusuri kembali
- Keberlangsungan layanan agar pelayanan tetap berjalan saat terjadi gangguan
- Pemulihan sistem dan layanan agar gangguan dapat ditangani secara tertib
- Pengendalian mutu informasi resmi sebelum dipublikasikan atas nama institusi
- Efisiensi energi dan pengadaan berkelanjutan dalam pemilihan serta penggunaan solusi KA