Bab 4

Prinsip dan Panduan Umum

MahasiswaDosenTenaga KependidikanPimpinan

Pemanfaatan KAG di lingkungan perguruan tinggi perlu diarahkan agar memenuhi prinsip dan panduan umum berikut:

4.1 Kemanusiaan dan Kesejahteraan

Pemanfaatan KAG harus ditujukan untuk kemaslahatan dan tidak membahayakan sivitas akademika (termasuk menjaga aspek psikologis) , masyarakat dan alam sekitar (lingkungan).

Pemanfaatan KAG harus selaras dengan (tidak melanggar) prinsip hak asasi manusia yang mampu bernalar, berinisiatif, bekerja sama, dan bertanggung jawab di masyarakat. Pendidikan tidak direduksi menjadi sekadar menghasilkan tugas dan memperoleh gelar.

Pemanfaatan KAG harus tetap mendorong pencapaian tujuan pendidikan yang meliputi pengembangan kemampuan kognitif dan afektif, serta menghasilkan lulusan yang kompeten dan berakhlak mulia.

Pemanfaatan KAG juga harus memperhatikan dampak teknologi ini pada alam dan lingkungan, yang pada gilirannya akan juga berdampak pada kemanusiaan. Perguruan tinggi menyediakan informasi mengenai biaya energi dan finansial penggunaan KAG, serta mendorong pemilihan alat yang berdampak rendah (Green AI).

Pemanfaatan KAG tidak menggantikan interaksi manusia yang menjadi inti pendidikan, yaitu bimbingan, diskusi, kerja kelompok, dan magang riset.

Pemanfaatan KAG menghormati agensi manusia, yaitu kebebasan sivitas akademika menilai, memutuskan, dan memilih cara belajar dan bekerja, termasuk tidak menggunakan KAG bila tidak diwajibkan oleh capaian pembelajaran.

4.2 Transparansi

Perguruan tinggi, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, menyediakan informasi tentang teknologi, cara pemanfaatan, dan risiko serta dampak dari pemanfaatan, secara terbuka sehingga semua pihak yang berkepentingan memiliki pemahaman yang memadai terkait hal dimaksud. Perguruan tinggi juga menyusun dan mempublikasikan daftar (inventaris) sistem dan aplikasi KAG yang digunakan secara resmi beserta tujuan dan keterbatasannya.

Perguruan tinggi berhak meminta pihak penyedia teknologi (vendor) untuk menyatakan secara terbuka limitasi dan tingkat reliabilitas data yang dimanfaatkan sebagai dasar bekerjanya produk yang digunakan, termasuk jaminan bahwa data sivitas akademika tidak digunakan untuk melatih model.

Setiap sivitas akademika, yaitu dosen, mahasiswa, peneliti, dan tenaga kependidikan, menyatakan secara terbuka penggunaan KAG dalam karyanya.

Sivitas akademika dan masyarakat berhak diberi tahu ketika berinteraksi dengan sistem KAG atau ketika KAG digunakan dalam keputusan tentang dirinya.

4.3 Keadilan

Perguruan tinggi menjamin adanya kesamaan akses pada teknologi KAG yang disediakan bagi seluruh sivitas akademika termasuk bagi kelompok disabilitas dan/atau kelompok yang memiliki keterbatasan akses.

Perguruan tinggi memilih dan mengevaluasi KAG secara berkala untuk meminimalkan bias sosial dan diskriminasi, serta menyediakan mekanisme koreksi bila bias ditemukan.

Perguruan tinggi menghormati sivitas akademika yang memilih tidak menggunakan KAG karena alasan etis atau keyakinan, dengan menyediakan jalur alternatif non-KA yang tidak merugikan penilaian.

4.4 Akuntabilitas dan Tanggung Jawab

Dalam pemanfaatan KAG, sivitas akademika harus bertanggung jawab atas keabsahan, integritas dan konsekuensi dari data/informasi/pengetahuan yang diperoleh dari KAG. KAG tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau rekan penulis. Pada bidang yang diatur undang-undang profesi, tanggung jawab hukum tetap berada pada tenaga ahli.

Perguruan tinggi menjamin bahwa produk KAG yang dimanfaatkan sudah melalui proses uji kelayakan, keamanan, dan perlindungan data sebelum diadopsi, dengan kedalaman uji yang proporsional terhadap tingkat risikonya.

Perguruan tinggi secara berkala memantau dan mengevaluasi hasil dan dampak pemanfaatan KAG di lingkungan perguruan tinggi, berbasis bukti, antara lain survei sivitas, metrik penggunaan, dan dampak terhadap capaian pembelajaran.

Pihak-pihak (baik internal maupun eksternal) yang terdampak oleh pemanfaatan KAG di PT, memiliki saluran untuk menyuarakannya kepada pihak perguruan tinggi, termasuk hak mengajukan keberatan dan meminta peninjauan ulang atas keputusan berbantuan KAG.

Perguruan tinggi menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penggunaan KAG.

Pada semua domain Tridharma, keputusan yang berdampak signifikan terhadap individu, seperti nilai akhir, kelulusan, seleksi, dan penilaian kinerja, tetap diputuskan oleh manusia. KAG berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti.

Setiap pemanfaatan KAG memiliki tujuan yang jelas dan selaras dengan misi institusi, diadopsi secara selektif bila memberi nilai tambah nyata, serta dievaluasi dan disempurnakan secara berkelanjutan dengan melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

4.5 Kerahasiaan, Keamanan dan Keselamatan

  1. Perguruan tinggi harus menjamin bahwa setiap data yang digunakan dalam pemanfaatan KAG dapat dijaga kerahasiaan dan keamanannya sesuai dengan peraturan perundangan.

  2. Perguruan tinggi secara proaktif menginformasikan dan meminta persetujuan pihak terkait sebelum menghimpun data untuk keperluan penggunaan KAG.

  3. Perguruan tinggi mengupayakan keamanan data dan sistem KAG yang digunakan dengan memanfaatkan teknologi keamanan data serta sistem yang andal.

  4. Pencatatan dan audit penggunaan KAG dilakukan secara proporsional, aturannya diumumkan secara terbuka, dan tidak menjadi alat pengawasan berlebihan terhadap sivitas akademika.

  5. Perguruan tinggi menetapkan daftar data yang dilarang diunggah ke layanan KAG publik, antara lain nilai, transkrip, naskah ujian, draf penelaahan naskah atau hibah, data kesehatan, dan data strategis.

  6. Perguruan tinggi menetapkan klasifikasi data yang digunakan dalam pemanfaatan KAG sesuai tingkat risikonya. Data berikut tidak boleh diunggah ke layanan KAG publik atau layanan yang tidak disetujui institusi:

  1. data pribadi yang bersifat spesifik, antara lain data dan informasi kesehatan, data biometrik, data anak, dan data keuangan pribadi (UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 4 ayat (2));

  2. hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, serta catatan pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan, yang tergolong informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi (UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf h). Contohnya antara lain nilai, transkrip, dan hasil asesmen mahasiswa;

  3. data penelitian yang belum dipublikasikan dan berkaitan dengan pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

  4. naskah soal ujian yang belum diujikan, draf hasil penelaahan (review) artikel jurnal, serta dokumen penilaian proposal hibah;

  5. data teknis dan strategis non-pribadi, seperti data hidrologi, data infrastruktur, dan data kekayaan alam.

  1. Pengendali data pribadi wajib melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi dalam hal pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi, antara lain pemrosesan untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau pemantauan yang sistematis serta penggunaan teknologi baru (UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 34). Penilaian ini sebaiknya dilakukan sebelum sistem digunakan. Ketentuan ini perlu diperhatikan apabila KAG digunakan untuk menilai, memeringkat, atau memantau mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

  2. Perguruan tinggi menyusun dan menerapkan langkah teknis operasional serta menentukan tingkat keamanan sesuai sifat dan risiko data, antara lain melalui pencegahan kebocoran data (Data Loss Prevention/DLP), pembatasan hak akses, dan penyediaan layanan KAG resmi sebagai alternatif kanal tidak resmi.

  3. Dalam menggunakan layanan KAG dari pihak ketiga, perguruan tinggi memastikan hal-hal berikut:

tersedia perjanjian tingkat layanan dan perjanjian keamanan informasi;

penyedia layanan yang bertindak sebagai prosesor data pribadi wajib melakukan pemrosesan berdasarkan perintah pengendali data pribadi (UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 51 ayat (1)), dalam hal ini perguruan tinggi. Karena itu, data institusi tidak digunakan untuk melatih model tanpa persetujuan tertulis perguruan tinggi, dan fitur pelatihan model pada akun komersial dinonaktifkan (opt-out);

lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data jelas. Bagi perguruan tinggi yang tergolong penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik wajib dilakukan di wilayah Indonesia, kecuali teknologi penyimpanannya tidak tersedia di dalam negeri (PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3)), serta wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko apabila menggunakan layanan pihak ketiga (PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 20 ayat (6)). Transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia hanya dilakukan ke negara dengan tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, atau dengan pelindungan yang memadai dan mengikat.

4.6 Etika dan Integritas Akademik

  1. Perguruan tinggi meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi sivitas akademika terkait potensi dampak negatif pemanfaatan KAG terhadap etika dan integritas akademik.

  2. Perguruan tinggi mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan regulasi terkait pelanggaran atas etika dan integritas akademik yang terkait dengan pemanfaatan KAG. Pembuktian pelanggaran dilakukan secara adil (due process) melalui bukti proses, antara lain riwayat draf dan klarifikasi lisan, serta memberikan hak banding. Skor alat pendeteksi KA tidak dapat menjadi bukti tunggal.

  3. Sivitas akademika memegang teguh pakta integritas terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan KAG untuk pelaksanaan tridharma. Integritas dibangun di atas norma dan kepercayaan bersama (kontrak sosial akademik), bukan semata-mata pengawasan.

  4. Pemanfaatan KAG menghormati hak kekayaan intelektual dan hak pencipta, termasuk atas data yang digunakan untuk melatih model dan atas karya sivitas akademika.

  5. Hasil atau skor alat pendeteksi teks KAG tidak boleh dijadikan bukti tunggal dalam penjatuhan sanksi pelanggaran integritas akademik. Laporan dugaan pelanggaran integritas akademik harus disertai dengan bukti yang relevan (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [Kemendikbudristek], 2021, Pasal 12 ayat (2)). Mengingat alat deteksi belum akurat, pemangku kepentingan sebaiknya memastikan dan berkomunikasi lebih lanjut dengan terduga pelanggaran (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2024, hlm. 79).

  6. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran integritas akademik dilaksanakan oleh tim yang dibentuk senat perguruan tinggi berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, kecermatan, keseimbangan, dan transparansi (Kemendikbudristek, 2021, Pasal 15). Untuk dugaan pelanggaran yang terkait dengan penggunaan KAG, pemeriksaan paling sedikit meliputi:

  1. pemeriksaan riwayat draf (version history), catatan, dan berkas kerja, dengan memperhatikan bahwa riwayat draf pun bukan bukti mutlak;

  2. klarifikasi dan/atau ujian lisan, yaitu meminta mahasiswa menjelaskan proses pengerjaan dan memaparkan pemahamannya atas substansi karya;

  3. pembandingan dengan karya mahasiswa yang bersangkutan sebelumnya.

Mahasiswa yang terdampak diberi tahu mengenai penggunaan alat dan keluarannya, serta diberi kesempatan mempertanyakan keluaran tersebut dan keputusan yang didasarkan padanya.

Sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan dalam jangka waktu 21 hari sejak sanksi ditetapkan. Keberatan harus dijawab oleh pejabat yang menetapkan sanksi paling lama 14 hari sejak diterimanya keberatan, dan penyelesaiannya dilakukan paling lama 60 hari sejak diterbitkan jawaban (Kemendikbudristek, 2021, Pasal 20). Tata cara pengajuan, jangka waktu, dan pemeriksaan keberatan ditetapkan oleh perguruan tinggi (Kemendikbudristek, 2021, Pasal 20 ayat (2)). Peraturan integritas akademik perguruan tinggi paling sedikit memuat prosedur penegakan pelanggaran integritas akademik (Kemendikbudristek, 2021, Pasal 6 ayat (1) huruf e), sehingga prosedur pada butir d–f perlu dituangkan dalam peraturan tersebut.

4.7 Kesiapan Pengguna

Perguruan tinggi meningkatkan pemahaman dan memfasilitasi akses pada KAG bagi sivitas akademika, serta menetapkan kebijakan dan regulasi terkait pemanfaatan KAG untuk pembelajaran dan penelitian di lingkungan PT.

Sivitas akademika memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai untuk memanfaatkan KAG secara efektif dan bertanggung jawab.

Dosen bertanggung jawab merancang dan menerapkan AI-aware assessment, yaitu model evaluasi hasil belajar yang tetap sahih mengukur capaian pembelajaran dan kemampuan mahasiswa di tengah ketersediaan KAG.

Perguruan tinggi mendukung kesiapan dosen dan tenaga kependidikan melalui program pengembangan berkelanjutan, serta menyediakan sarana yang memadai bagi mereka untuk menjalankan tanggung jawab verifikasi atas keluaran KAG.

4.8 Prinsip Dasar Domain Pembelajaran

Bahwa pemanfaatan KAG dalam proses pembelajaran tetap menjamin pengembangan kecerdasan kognitif mahasiswa dan pencapaian kompetensi lulusan yang diharapkan.

Perguruan tinggi meningkatkan pemahaman dan memfasilitasi akses pada KAG bagi sivitas akademika, serta menetapkan kebijakan dan regulasi terkait pemanfaatan KAG untuk pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi.

KAG digunakan secara selektif dan terarah untuk membantu dosen dalam menyiapkan dan mengolah materi pembelajaran agar sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

KAG dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas interaksi dan keterlibatan mahasiswa (students engagement) dalam proses pembelajaran.

Model evaluasi hasil belajar mahasiswa menerapkan AI-aware assessment melalui dua jalur, yaitu asesmen terkontrol secara tatap muka dan asesmen terbuka berbasis proses atau portofolio. Ketentuan penggunaan KAG disajikan di dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Penilaian akhir tetap dilakukan oleh dosen, dengan KAG berperan sebagai alat bantu.

Mahasiswa memiliki akses, pemahaman, dan keterampilan yang memadai untuk memanfaatkan KAG secara efektif dan bertanggung jawab.

Penerapan KAG dalam pembelajaran dibedakan menurut jenjang, tahap studi, dan karakter program. Mata kuliah fondasi pada tahun awal dapat ditetapkan sebagai zona bebas KA, sedangkan pendidikan vokasi menekankan praktik, proyek, dan teaching factory yang tangguh terhadap KA.

4.9 Prinsip Dasar Domain Riset dan Layanan

Perguruan tinggi meningkatkan pemahaman dan memfasilitasi akses pada KAG bagi sivitas akademika, serta menetapkan kebijakan dan regulasi terkait pemanfaatan KAG untuk kegiatan penelitian dan layanan di lingkungan perguruan tinggi.

KAG dimanfaatkan secara selektif, terarah, dan bertanggungjawab untuk mendukung kegiatan penelitian dan layanan dalam rangka meningkatkan mutu dan relevansi luaran, termasuk dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan layanan.

Baik dosen maupun mahasiswa harus menguasai metodologi penelitian dan layanan, serta memiliki kemampuan untuk memverifikasi keabsahan data/informasi yang diperoleh dari KAG.

Perguruan tinggi mengembangkan inovasi dan kapasitas dalam teknologi KA sesuai kemampuan masing-masing untuk mendukung kedaulatan teknologi dalam bidang KA.

Penelitian merupakan wahana magang keilmuan. Perguruan tinggi tidak menggantikan peran mahasiswa sebagai asisten riset dengan agen AI semata-mata demi efisiensi.

Penelitian yang melibatkan subjek manusia atau data komunitas memerlukan persetujuan etik (ethical clearance) dan informed consent yang mencakup penggunaan KAG.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (UU No. 28 Tahun 2014, Pasal 1 angka 2). Karena itu, KAG tidak dicantumkan sebagai penulis, pengarang, atau pencipta karya ilmiah dan luaran inovasi. Hak atas luaran melekat pada kontribusi kreatif manusia, dan penggunaan KAG dalam proses penciptaan wajib dinyatakan secara terbuka. Perguruan tinggi mengatur kepemilikan hak atas luaran riset dan inovasi berbantuan KAG antara institusi, dosen, peneliti, dan mahasiswa dalam peraturan internalnya.

Penggunaan ciptaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan penulisan karya ilmiah tidak dianggap pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan secara lengkap dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta (UU No. 28 Tahun 2014, Pasal 44 ayat (1) huruf a). Penggunaan materi berhak cipta sebagai masukan KAG perlu memperhatikan batasan tersebut serta ketentuan lisensi dari materi maupun layanan KAG yang digunakan.

Riset yang melibatkan pengambilan dan pemrosesan data subjek manusia melalui KAG wajib memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari komisi etik penelitian sebelum dilaksanakan. Salah satu dasar pemrosesan data pribadi adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu (UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 20 ayat (2) huruf a). Dalam hal pemrosesan didasarkan pada persetujuan, pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai, antara lain, legalitas dan tujuan pemrosesan, jenis dan relevansi data pribadi, jangka waktu retensi, dan hak subjek data pribadi (UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 21 ayat (1)). Dalam riset berbantuan KAG, informasi tersebut mencakup keterangan bahwa data akan diproses menggunakan KAG dan, bila ada, oleh layanan pihak ketiga.

Kecerdasan artifisial dipastikan tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan (SE Menkominfo No. 9 Tahun 2023, angka 6 huruf c angka 2) huruf b)). Penggunaan agentic AI dalam riset, layanan, dan pengelolaan perguruan tinggi dibatasi kewenangannya, setiap tindakan yang berdampak signifikan atau tidak dapat dibatalkan memerlukan persetujuan manusia, dan seluruh tindakan sistem tercatat sehingga dapat ditelusuri penanggung jawabnya.

4.10 Prinsip Dasar Domain Manajemen (Pengelolaan)

  1. Bahwa dalam pemanfaatan KAG untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perguruan tinggi, asas kemanusiaan tetap harus dikedepankan, sehingga segala bentuk keputusan atau kebijakan yang diambil berdasarkan pemanfaatan KAG tidak bertentangan dengan asas kemanusiaan.

  2. Perguruan tinggi merupakan organisasi akademik yang mengedepankan otonomi dan kreativitas individu. Pemanfaatan KAG tidak boleh mendorong terjadinya standarisasi proses yang mekanistik dan berlebihan sehingga menyebabkan semua aktivitas dikendalikan oleh prosedur operasional yang kaku.

  3. Perguruan tinggi merupakan institusi yang mengedepankan asas kepemimpinan akademik (academic leadership). Pemanfaatan KAG harus tetap mendorong berkembangnya Academic Leadership pada setiap lini organisasi.

  4. Pemanfaatan KAG dalam pengelolaan perguruan tinggi harus diarahkan pada pengembangan perguruan tinggi sebagai wahana berkembangnya Pendidikan Tinggi Transformatif.

  5. Pemanfaatan KAG dalam pengelolaan perguruan tinggi harus menjadi bagian dari sistem tata kelola, penjaminan mutu, dan manajemen risiko institusi, sehingga implementasinya tidak berjalan secara parsial, melainkan terarah, terkendali, dan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

  6. Pemanfaatan KAG dalam pengelolaan perguruan tinggi harus disertai dengan budaya penggunaan yang kritis, etis, dan bertanggung jawab, sehingga sivitas akademika tidak sekadar memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami batas penggunaan, risiko, dan konsekuensinya terhadap tata kelola institusi.

  7. Dalam pemanfaatan KAG untuk fungsi pengelolaan, layanan, dan pengambilan keputusan yang berdampak signifikan terhadap sivitas akademika atau kebijakan institusi, keputusan akhir harus tetap berada dalam pengawasan dan pertimbangan manusia yang memadai, sehingga penggunaan KAG berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti otoritas kelembagaan.

  8. Pemanfaatan KAG dalam pengelolaan perguruan tinggi perlu didukung oleh mekanisme pencatatan, dokumentasi, pemantauan, dan evaluasi yang memadai agar setiap penggunaan, rekomendasi, dan keputusan yang dihasilkan dapat ditelusuri, dievaluasi, dipertanggungjawabkan, serta ditindaklanjuti secara tepat untuk menjaga keberlangsungan layanan dan perbaikan berkelanjutan.

  9. Perguruan tinggi menghindari ketergantungan pada satu penyedia atau ekosistem KAG (vendor lock-in) melalui pendekatan netral-model (model-agnostic), standar terbuka, dan strategi multi-vendor.