Bab 6

Kompetensi Minimum

MahasiswaDosenTenaga Kependidikan

Pengelolaan risiko KA hanya akan efektif apabila setiap pengguna memiliki kompetensi minimum yang memadai untuk bertindak secara tepat sesuai perannya. Kompetensi minimum dalam konteks ini dapat menjadi bekal pengguna untuk menjalankan tanggung jawabnya secara etis, aman, legal, dan akuntabel di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, dengan menguasai kompetensi minimum ini, pengguna dapat mengetahui risiko penyimpangan dan dampak negatif yang harus dihindari.

Kompetensi minimum penggunaan KAG adalah kemampuan fungsional dasar yang memungkinkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan memanfaatkan KAG dalam koridor integritas akademik, perlindungan data, dan kepatuhan kelembagaan. Kompetensi ini bukan berarti selalu dalam bentuk sertifikasi atau penanda keahlian teknis lainnya. Kompetensi ini memastikan manusia tetap sebagai pengambil keputusan, sehingga teknologi dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan Tridharma secara lebih efektif, adaptif, dan bertanggung jawab.

Sasaran Pengguna

Sasaran pengguna dikelompokkan menjadi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Dosen menjalankan peran pengajar dan peneliti. Peneliti non dosen mengikuti kompetensi dosen pada domain riset dan pelayanan terintegrasi. Di dalam setiap kelompok, perguruan tinggi dapat menetapkan kompetensi tambahan bagi peran khusus, yaitu pimpinan dan pejabat struktural, pengelola sistem dan penjaminan mutu, pembimbing dan penguji tugas akhir, serta mahasiswa menurut jenjang dan jalur pendidikan. Pimpinan dan pejabat struktural, sebagai pengambil keputusan adopsi dan pengadaan KAG, perlu mampu menilai klaim penyedia teknologi, mengenali automation bias, mendokumentasikan dasar keputusan, dan memahami konsekuensi hukum serta etiknya.

Mengapa Kompetensi Minimum Perlu Ditetapkan:

Risiko KA tidak cukup direspons dengan larangan umum.

Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan menghadapi berbagai risiko yang membutuhkan keputusan konkret dalam penggunaan sehari-hari.

Perguruan tinggi perlu menetapkan kompetensi minimum bagi setiap kelompok pengguna.

Kompetensi minimum menjadi standar dasar penggunaan KAG yang aman, etis, dan bertanggung jawab.

Standar tersebut perlu diterjemahkan ke dalam orientasi, pelatihan dasar, dan pembinaan berkelanjutan.

Standar tersebut juga perlu menjadi dasar ekspektasi perilaku di lingkungan institusi.

6.1 Tata Kelola KA dan Literasi KA sebagai Prasyarat Kompetensi Minimum

Tata kelola KA di perguruan tinggi tidak terbatas pada dokumen kebijakan atau urusan unit teknologi informasi. Tata kelola KA juga mengatur penggunaan KAG oleh dosen, mahasiswa, peneliti, dan tenaga kependidikan ketika mengerjakan kegiatan-kegiatan mereka. Keputusan yang tampak sederhana justru sering menjadi titik tempat risiko muncul, dibatasi, atau dicegah sejak awal.

Tata kelola KA akan efektif apabila regulasi, akuntabilitas, dan kesiapan pengguna dibangun sebagai satu sistem yang saling menopang agar pemanfaatan KAG yang legal, etis, dan aman, bisa selaras dengan Tridharma. Regulasi memberikan arah dan batas penggunaan yang dapat diterima, akuntabilitas memastikan setiap keluaran tetap berada di bawah tanggung jawab manusia, dan kesiapan pengguna menentukan apakah aturan dapat dijalankan secara konsisten dalam praktik. Kelemahan pada salah satu unsur akan melemahkan keseluruhan sistem.

Aspek Kunci Tata Kelola Institusi:

  1. Kejelasan aturan penggunaan dan klasifikasi data.

  2. Kejelasan tanggung jawab manusia atas keluaran dan keputusan.

  3. Pelatihan dasar bagi pengguna.

  4. Mekanisme pencatatan, pemantauan, dan evaluasi.

  5. Perhatian pada aksesibilitas, inklusivitas, dan dampak sosial-lingkungan.

Tata kelola KA adalah sistem aturan dan tanggung jawab institusi, sedangkan literasi KA adalah kemampuan individu. Keduanya saling menopang. Tata kelola menetapkan batas dan arah, dan literasi memungkinkan setiap pengguna menjalankannya dengan tepat.

Untuk memastikan kesiapan ketiga unsur tersebut, sivitas akademika perlu dibekali literasi KA yang memadai sebagai fondasi kesiapan pengguna dalam memanfaatkan KAG.

Literasi KA bukan hanya berarti kemampuan mengenali fitur atau menyusun perintah, melainkan kemampuan memahami keterbatasan teknologi, menyesuaikan diri dengan perubahannya, dan mengambil keputusan yang bertanggung jawab.

Literasi KA mencakup empat dimensi yang saling melengkapi yaitu:

  1. Pemahaman teknis: membekali pengguna dengan pengetahuan cara kerja dan keterbatasan sistem.

  2. Verifikasi kritis: memastikan keluaran KAG diperiksa atas akurasi dan reliabilitasnya.

  3. Etika: menyadarkan pengguna akan implikasi terhadap integritas dan keadilan.

  4. Kepatuhan operasional: menjaga penggunaan KAG tetap sejalan dengan aturan institusi dan klasifikasi data.

Keempat dimensi ini menjadi dasar dalam perumusan kompetensi minimum untuk dipetakan lebih lanjut.

6.2 Kerangka Pemetaan Kompetensi Minimum

Kompetensi minimum dipetakan berdasarkan tiga komponen:

  1. Domain kegiatan sebagai konteks penggunaan,

  2. Sasaran pengguna, dan

  3. Tingkat penguasaan yang diharapkan dalam praktik.

Domain kegiatan yang dipetakan sebagai kompetensi minimum yang harus dikuasai oleh sasaran pengguna (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.) adalah:

  1. Pengajaran dan pembelajaran, yang mencakup proses belajar, asesmen, dan layanan akademik.

  2. Riset dan pelayanan terintegrasi, yang mencakup produksi pengetahuan, pengelolaan data, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

  3. Tata kelola, yang mencakup administrasi, layanan, pengawasan, dan pengambilan keputusan institusional.

Tingkat penguasaan dilbangun secara bertahap mulai dari Menyadari, Memahami, hingga Dapat Melakukan:

  1. Menyadari berarti mengenali isu, batas, konsekuensi dan tanggung jawab, serta risiko dasar.

  2. Memahami berarti mampu menjelaskan alasan, implikasi, dan prinsip penggunaan.

  3. Dapat Melakukan berarti mampu menerapkan pertimbangan tersebut dalam tindakan nyata sesuai peran masing-masing, sebagaimana diatur dalam prinsip pada Bab 4.

​Pemanfaatan Peta Kompetensi Minimum

Perguruan tinggi menyusun peta kompetensi minimum yang memadukan peran, domain, dan tingkat penguasaan. Setiap butir kompetensi dirumuskan sebagai perilaku yang dapat diamati. Tingkat penguasaan yang dipersyaratkan meningkat seiring tingkat risiko penggunaan KAG sebagaimana diatur pada Bab 5.3. Pemanfaatan peta kompetensi minimum di antaranya untuk:

  1. Orientasi awal sivitas akademika.

  2. Merancang pelatihan dasar dan pendampingan.

  3. Menilai kesiapan pengguna dan unit kerja.

  4. Menyusun kebijakan internal yang lebih operasional.

Untuk menilai kesiapan, perguruan tinggi dapat menyediakan instrumen evaluasi diri yang memungkinkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengukur literasi KA sesuai perannya. Hasil evaluasi dikelompokkan ke dalam tingkat penguasaan menggunakan rubrik yang sederhana dan mudah dipahami. Perguruan tinggi menetapkan ambang minimum sesuai konteksnya, dan dapat menjadikannya prasyarat akses layanan KAG institusi, terutama untuk penggunaan berisiko tinggi. Hasil evaluasi menjadi titik awal (baseline) evaluasi berkala, disertai program penguatan bagi pengguna yang belum mencapai ambang minimum.

​Sebelum masuk ke kompetensi khusus yang harus dimiliki pada tiap domain, perlu ditetapkan terlebih dahulu kompetensi umum yang wajib dimiliki seluruh sivitas akademika.

6.3 Kompetensi Umum

Setiap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa perlu menguasai kompetensi umum dahulu sebelum masuk sebagai bagian dari ekosistem KAG kampus. Kompetensi umum ini mencakup pemahaman atas risiko, batas penggunaan, dan tanggung jawab masing-masing pengguna.

Kompetensi umum ini merupakan batas minimum yang perlu dijamin institusi sebagai bekal awal dalam penggunaan KAG. Kompetensi ini bisa dijadikan standar minimum untuk orientasi, pelatihan dasar, dan evaluasi kesiapan pengguna, sebelum kompetensi lain yang lebih spesifik lagi dibahas menurut domain dan kelompok pengguna masing-masing.

  1. Kompetensi Umum Dosen

Dosen perlu menguasai kompetensi umum yang memungkinkan mereka menggunakan KAG secara kritis sekaligus membimbing penggunaannya secara bertanggung jawab dalam seluruh aktivitas Tridharma. Kompetensi ini mencakup kemampuan mengenali risiko KAG secara menyeluruh, seperti halusinasi, bias, ketergantungan kognitif, pelanggaran hak kekayaan intelektual, kebocoran data, hingga implikasi pola kerja agentic terhadap keputusan akademik. Dalam praktiknya, dosen perlu menjaga integritas akademik, menerapkan sikap zero-trust terhadap keluaran KA, memastikan human-in-the-loop tetap bekerja, mematuhi klasifikasi data, dan mempertimbangkan prinsip Green AI, sehingga mampu menjadi teladan penggunaan KAG yang sahih, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dosen juga perlu siap menerapkan prinsip transparansi pada pekerjaannya sendiri, yaitu menyampaikan kepada mahasiswa ketika KAG digunakan untuk menyusun materi, membuat soal, memeriksa tugas, atau memberi umpan balik. Penetapan nilai tetap menjadi kewenangan dosen.

  1. Kompetensi Umum Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan perlu menguasai kompetensi umum yang memastikan penggunaan KAG tetap berada dalam batas kewenangan, aturan, dan prosedur institusi. Kompetensi ini mencakup kemampuan mengenali risiko Shadow AI (penggunaan aplikasi KA yang tanpa persetujuan atau pengawasan resmi), memahami batas tugasnya, memberi penjelasan memadai kepada pengguna layanan ketika KA digunakan, serta mematuhi ketentuan perlindungan dan klasifikasi data. Dalam pelaksanaannya, tenaga kependidikan perlu menerapkan prinsip data minimization, consent, incident response, audit trail, dan logging, sehingga mampu menjalankan layanan berbantuan KA secara aman, akuntabel, dan inklusif tanpa melampaui kewenangan institusionalnya.

  1. Kompetensi Umum Mahasiswa

Mahasiswa memerlukan kompetensi umum yang membantu mereka memahami risiko KAG terhadap diri sendiri, orang lain, dan proses belajar. Kompetensi ini mencakup kemampuan mengenali risiko ketergantungan yang dapat menimbulkan cognitive debt (berkurangnya kemampuan berpikir dan penguasaan materi secara mandiri akibat terlalu sering menyerahkan proses berpikir kepada KAG), memahami bahaya plagiarisme dan menyadari konsekuensi jejak digital, serta kepekaan terhadap bias keluaran KA yang tidak selalu sesuai konteks budaya lokal. Mahasiswa perlu membiasakan atribusi yang jujur, melakukan verifikasi kritis terhadap keluaran KA, serta memahami hak untuk mengajukan keberatan atas penggunaan sistem berbantuan KA, sehingga mampu menggunakan KAG secara efektif tanpa kehilangan integritas akademik dan tanggung jawab atas proses belajarnya sendiri.

Tujuan Pelatihan Dasar

Pelatihan dasar ini bertujuan untuk:

  1. Memastikan setiap pengguna mengenali batas minimum cara penggunaan KAG dalam konteks akademik dan layanan kampus.

  2. Membekali setiap pengguna untuk memeriksa keluaran KA secara kritis sebelum digunakan dalam belajar, bekerja, meneliti, atau melayani.

  3. Menanamkan kebiasaan penggunaan KAG yang terbuka, etis, patuh pada aturan institusi, dan menjaga keamanan data.

  4. Menjadi prasyarat sebelum kompetensi minimum diuraikan lebih lanjut menurut domain kegiatan dan tanggung jawab pengguna.

  5. Membekali keterampilan teknis dasar penggunaan KAG, termasuk penyusunan perintah (prompting), sebagai salah satu bagian dari literasi KA yang lebih luas.

Pelatihan dasar disusun selaras dengan empat dimensi literasi KA pada Bab 6.1, dan materinya disesuaikan dengan tugas dan fungsi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan. Pelatihan dasar diintegrasikan dengan program yang sudah berjalan, seperti orientasi mahasiswa baru, pelatihan pengembangan keterampilan dasar teknik instruksional (Pekerti) dan Applied Approach (AA) bagi dosen, serta pendidikan dan pelatihan tenaga kependidikan. Pelatihan dasar diselenggarakan dalam format yang aksesibel dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan teknologi. Penyelesaian pelatihan dasar dapat menjadi prasyarat akses layanan KAG institusi. Perguruan tinggi menunjuk unit yang bertugas mendampingi sivitas akademika dalam pemanfaatan KAG.

6.4 Kompetensi Minimum menurut Domain

Setelah penguasaan terhadap kompetensi umum, kompetensi minimum selanjutnya dipetakan menurut domain kegiatan karena pemanfaatan KAG tidak berlangsung dalam konteks yang seragam. Setiap domain memiliki karakter risiko, kebutuhan pengendalian, dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga standar umum saja tidak cukup untuk memandu penggunaan yang tepat dan bertanggung jawab.

Pemetaan menurut domain memastikan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tidak hanya memahami prinsip umum, tetapi juga mampu menerapkannya sesuai fungsi dan kegiatan masing-masing. Domain pengajaran dan pembelajaran berfokus pada integritas akademik, kualitas belajar, dan perlindungan data mahasiswa; domain riset dan pelayanan terintegrasi menekankan validitas ilmiah, etika publikasi, dan dampak sosial; sedangkan domain tata kelola berkaitan dengan kepatuhan, keamanan data, dan legitimasi keputusan kelembagaan.

Kompetensi minimum pada bagian ini bukan berisi daftar alat atau larangan teknis, tetapi lebih kepada panduan dasar untuk bertindak secara aman, etis, dan bertanggung jawab dalam konteks domain yang berkaitan.

  1. Pengajaran dan Pembelajaran

Pada domain pengajaran dan pembelajaran, KAG membuka peluang untuk memperluas dukungan belajar dan merancang pembelajaran yang lebih adaptif. Namun, KAG juga bisa mempertajam risiko terhadap integritas akademik, kualitas pengetahuan, dan perkembangan kognitif mahasiswa apabila digunakan tanpa batas yang jelas. Kompetensi minimum pada domain ini harus dipahami bersama dengan aturan pembelajaran, desain asesmen, perlindungan data mahasiswa, dan pengawasan layanan akademik berbantuan KA.

Kompetensi minimum dimulai dari kemampuan membedakan penggunaan yang bersifat AI-assisted dan AI-generated, karena pembedaan tersebut menentukan kejujuran akademik, bentuk disclosure, dan atribusi yang layak. Dosen dan mahasiswa perlu memahami batas penggunaan KAG dalam tugas dan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS), sehingga pemanfaatan teknologi tidak bergeser menjadi plagiarisme atau pengalihan kerja akademik yang tidak sah. Batas penggunaan tersebut dituangkan sebagai kesepakatan tertulis dalam RPS atau kontrak kuliah, disampaikan pada awal semester, dan mencakup ketentuan penggunaan KAG pada setiap bentuk asesmen.

Selain larangan umum, integritas akademik perlu ditegaskan melalui ekspektasi yang jelas dan praktik pembelajaran yang konsisten. Pengguna juga perlu memahami perbedaan antara pernyataan penggunaan KAG dan sitasi sumber ilmiah. Pernyataan penggunaan menjelaskan peran KAG sebagai alat bantu, sedangkan setiap klaim ilmiah tetap dirujuk ke sumber aslinya.

Kompetensi minimum juga mencakup kemampuan mengenali risiko cognitive debt yang muncul ketika mahasiswa terlalu bergantung pada KAG untuk membaca, menulis, dan menyelesaikan soal. Dosen perlu mampu merancang AI-aware assessment, yaitu asesmen yang tetap sahih mengukur capaian pembelajaran meskipun mahasiswa memiliki akses ke KAG. Kompetensi ini mencakup perancangan asesmen berbasis proses, portofolio, refleksi, demonstrasi langsung, studi kasus kontekstual, dan ujian lisan, sehingga penilaian bertumpu pada penalaran dan proses belajar mahasiswa. Dosen juga tetap perlu menuntut penalaran serta keterlibatan aktif, sedangkan mahasiswa perlu membangun kebiasaan berpikir kritis agar proses intelektual tidak sepenuhnya diserahkan kepada sistem. Pada tingkat mengingat (C1) hingga menganalisis (C4) dalam Taksonomi Bloom, aktivitas pembelajaran dan penilaian kemungkinan besar perlu diperbarui karena kemampuan KAG dalam mengingat informasi dan menganalisis data sangat canggih (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2024, hlm. 63). Mata kuliah fondasi pada tahun pertama dan kedua umumnya menuntut penguasaan pada tingkat tersebut. Karena itu, perguruan tinggi dapat menetapkan Zona Bebas KA (AI-free zone), yaitu asesmen terkontrol tanpa bantuan KAG, seperti ujian tertulis di kelas, pengerjaan soal di papan tulis, praktikum, atau ujian lisan, pada mata kuliah fondasi yang ditetapkan program studi. Zona Bebas KA diterapkan pada asesmen untuk memastikan penguasaan mandiri, bukan sebagai larangan penggunaan KAG dalam seluruh proses belajar. Izin penggunaan KAG kemudian dibuka secara bertahap pada mata kuliah lanjutan sesuai ketentuan dalam RPS. Selain itu, pengguna perlu mampu memeriksa bias dalam keluaran KAG dan membiasakan verifikasi terhadap sumber primer agar keluaran KA tidak diterima sebagai kebenaran final. Verifikasi terhadap sumber primer dan critical thinking juga perlu dibangun sebagai kebiasaan. Pada mata kuliah yang melibatkan perhitungan, rumus, atau pemrograman, mahasiswa dan dosen perlu mampu memeriksa kebenaran hasil hitung, satuan, dan kode yang dihasilkan KAG secara mandiri.

Penggunaan KAG dalam pembelajaran bersinggungan langsung dengan data mahasiswa, dokumen tugas, dan layanan akademik, sehingga kompetensi minimum harus mencakup pemahaman mengenai consent, klasifikasi data, risiko Shadow AI, penggunaan aplikasi yang diperkenankan, dan pentingnya audit trails (catatan kronologis digital yang secara otomatis yang merekam setiap aktivitas, transaksi, atau perubahan data dalam suatu sistem), termasuk batas penggunaannya sebagaimana diatur pada Bab 5.1 dan Bab 7.8. Sejalan dengan integrasi KAG ke dalam LMS, sistem helpdesk, dan otomasi akademik, pengguna juga perlu memahami batas penggunaan sistem serta keharusan menyediakan alternatif non-AI agar tidak semua pengguna dipaksa bergantung pada satu jalur teknologi.

Pada akhirnya, kompetensi minimum pada domain ini harus menggabungkan kepedulian pada mutu belajar, keadilan akses, dan tanggung jawab lingkungan secara bersamaan.

Hal yang Perlu Dijaga dalam Pengajaran dan Pembelajaran:

  1. Integritas akademik, termasuk kejelasan batas antara AI-assisted dan AI-generated, keterbukaan penggunaan, pencantuman sumber atau keterangan pemanfaatan, ketentuan dalam rencana pembelajaran, serta pencegahan plagiarisme.

  2. AI-aware assessment, agar penilaian tetap menuntut penalaran, refleksi, dan keterlibatan aktif mahasiswa.

  3. Pembelajaran aktif dan berpikir kritis, agar keluaran KA tidak diterima sebagai kebenaran akhir tanpa pemeriksaan.

  4. Aksesibilitas dan tersedianya alternatif tanpa KA, agar pemanfaatan teknologi tidak mengurangi keadilan akses dalam proses belajar.

  5. Perlindungan data mahasiswa, termasuk persetujuan atau pemberitahuan, klasifikasi data, penggunaan aplikasi yang disetujui institusi, dan pengendalian terhadap penggunaan KA di luar kanal resmi.

  6. Verifikasi pengetahuan, terutama melalui pemeriksaan sumber primer pada materi yang berdampak akademik dan publik.

  7. Dampak lingkungan dari penggunaan KA, agar efisiensi pembelajaran tetap ditimbang bersama tanggung jawab keberlanjutan.

  1. Riset dan Pelayanan Terintegrasi

Pada domain riset dan pelayanan terintegrasi, KAG dapat mempercepat eksplorasi awal, dokumentasi, dan komunikasi ilmiah. Namun KAG dapat juga memunculkan risiko pada validitas ilmiah, etika publikasi, pengelolaan data, dan dampak sosial dari luaran. Kompetensi minimum pada domain ini harus dikaitkan dengan integritas riset, tata kelola data, dokumentasi penggunaan KA, dan akuntabilitas ilmiah atas seluruh proses dan hasil.

Kompetensi minimum pada domain riset dan pelayanan terintegrasi dimulai dari pemahaman yang jelas tentang batas sah yang diperbolehkan untuk penggunaan KAG dalam proses ilmiah. Pengguna harus mengetahui perbedaan antara bantuan teknis yang diperkenankan dan pengalihan kerja intelektual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna perlu memahami perlindungan hak kekayaan intelektual dan etika publikasi sehingga KAG tidak dapat diperlakukan sebagai penulis. Manusia harus tetap bertanggung jawab penuh atas substansi, argumen, metode, dan keabsahan luaran. Penggunaan KAG dalam proses riset juga perlu disertai dokumentasi yang memadai dan penilaian kritis agar langkah-langkah intelektual yang penting tidak sepenuhnya diserahkan kepada sistem.

Kompetensi minimum pada domain ini mencakup kompetensi penelitian berbantuan KA (AI-assisted research), yaitu kemampuan memverifikasi sitasi, mendeteksi rujukan fabrikasi (fabricated references), menilai kualitas bukti, dan memanfaatkan KAG dalam telaah literatur secara bertanggung jawab. Pada penulisan karya ilmiah, termasuk skripsi, tesis, disertasi, dan artikel jurnal, pengguna perlu memahami batas antara bantuan teknis yang diperkenankan, seperti penyuntingan bahasa, dan penyerahan proses berpikir kepada KAG (cognitive offloading). Penggunaan KAG didokumentasikan sesuai ketentuan perguruan tinggi, pengelola jurnal, atau penerbit, termasuk perintah yang digunakan apabila dipersyaratkan.

Pengguna perlu mampu mengenali bias data penelitian, memeriksa dan verifikasi sumber asli, dan menilai relevansi konteks lokal dari keluaran yang dihasilkan. Dalam riset dan layanan yang menghasilkan rancangan teknis, perhitungan, atau perangkat lunak, pengguna perlu memverifikasi keluaran KAG melalui perhitungan ulang, pengujian, dan pemeriksaan oleh pihak yang kompeten sebelum hasilnya digunakan atau dipublikasikan. Kegagalan mengenali ini dapat berakibat hasil riset mereproduksi pola dominan sebagai hasil statistik prediktif dari KAG yang tampak meyakinkan, namun sebenarnya kurang relevan bagi kebutuhan masyarakat. Dalam riset yang bersinggungan dengan data sensitif, subjek manusia, atau data komunitas, pengguna harus memahami klasifikasi data, informed consent, dan penyamaran identitas sebelum memanfaatkan KAG, serta memastikan riset telah memperoleh persetujuan etik sebagaimana diatur pada Bab 4.9 butir g. Pengguna juga perlu memahami batas penggunaan materi berhak cipta sebagai masukan KAG sebagaimana diatur pada Bab 4.9 butir f. Kompetensi minimum juga mencakup keterbukaan mengenai peran KA dalam metode maupun luaran, agar rujukan palsu atau narasi ilmiah yang tidak valid dapat dihindari dalam proses riset.

Pada akhirnya, selain efisiensi proses, penggunaan KAG pada domain riset dan pelayanan harus dinilai dampaknya terhadap masyarakat. Pengguna perlu mampu menimbang dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari luaran yang dihasilkan, sehingga inovasi tetap relevan, aman, dan bermanfaat bagi konteks lokal maupun kepentingan yang lebih luas.

Hal yang Perlu Dijaga dalam Riset dan Pelayanan Terintegrasi:

  1. Prinsip verifikasi ketat, yaitu kebiasaan untuk tidak langsung menerima keluaran KA tanpa pemeriksaan ulang terhadap data, sumber, dan dasar penalarannya.

  2. Validitas ilmiah, yaitu kemampuan menjaga agar metode, argumen, rujukan, dan kesimpulan tetap sahih serta dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Pengelolaan data penelitian, termasuk klasifikasi data, persetujuan penggunaan data, penyamaran identitas, dan pembatasan penggunaan data sensitif.

  4. Keamanan proses dan luaran, termasuk audit trails penggunaan KA, kepatuhan pada alur kerja institusional, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan data atau hasil.

  5. Relevansi konteks lokal, yaitu kemampuan menilai apakah keluaran KA sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kondisi lapangan, dan keragaman konteks Indonesia.

  6. Manfaat sosial, yaitu orientasi agar pemanfaatan KAG dalam riset dan pelayanan benar-benar memberi nilai guna.

Di dalam setiap kelompok, perguruan tinggi dapat menetapkan kompetensi tambahan bagi peran yang diperluas, yaitu pimpinan dan pejabat struktural, pengelola sistem dan penjaminan mutu, pembimbing dan penguji tugas akhir, serta mahasiswa menurut jenjang dan jalur pendidikan.

  1. Tata Kelola

Pada domain tata kelola, KAG dapat meningkatkan efisiensi layanan dan otomasi administrasi, tetapi sekaligus memperbesar risiko kepatuhan, bias sistemik, keamanan data, dan kualitas keputusan institusional. Domain ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai ruang efisiensi teknis, melainkan sebagai ruang yang secara langsung mempengaruhi legitimasi keputusan, mutu layanan, dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Kompetensi minimum dalam tata kelola dimulai dari kemampuan memahami batas kewenangan dan posisi manusia sebagai penanggung jawab akhir. Keluaran KA tidak dapat menggantikan otoritas formal institusi, sehingga setiap keputusan berbantuan KA harus tetap berada dalam kendali manusia dan terbuka untuk ditinjau ulang melalui mekanisme contestability. Setiap adopsi KAG juga perlu ditimbang melalui pertimbangan cost-benefit yang tidak hanya melihat kecepatan, tetapi juga akurasi, risiko kesalahan, dan konsekuensi jangka panjang terhadap kualitas keputusan.

Pengguna pada domain tata kelola perlu memiliki kepekaan terhadap kemungkinan bias dalam penyaringan, prioritas, dan rekomendasi layanan. Pengguna juga perlu mampu menjaga kualitas atas konten publik yang dihasilkan KAG sehingga komunikasi resmi institusi tetap adil, proporsional, dan dapat dipercaya. Kompetensi minimum juga mencakup kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), penerapan data minimization (membatasi data pribadi yang dikumpulkan), kesiapan melakukan incident response (meminimalkan dampak negatif ketika terjadi insiden), dan disiplin menggunakan aplikasi yang diperkenankan agar data tetap berada pada saluran yang sah dan aman.

Pada tingkat operasional, pengguna inti yaitu pengelola sistem dan pejabat yang menjalankan atau mengawasi layanan berbantuan KAG, perlu memahami pelaporan insiden, prinsip keberlanjutan bisnis, langkah disaster recovery, dan peran pemangku tata kelola sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan menghadapi potensi gangguan. Pada akhirnya, kompetensi minimum pada domain ini juga mencakup kemampuan menilai pilihan teknologi dari sisi pengelolaan lisensi, efisiensi energi, efisiensi biaya, dan tanggung jawab jangka panjang, agar penggunaan KAG dalam tata kelola benar-benar memberi manfaat bagi institusi dan publik yang dilayaninya.

Hal yang Perlu Dijaga dalam Tata Kelola Institusi:

  1. Kepatuhan terhadap aturan, prosedur operasional standar, dan penggunaan kanal resmi institusi.

  2. Pencatatan penggunaan KA dalam proses layanan dan administrasi.

  3. Jejak proses dan keputusan agar setiap langkah dapat ditelusuri kembali.

  4. Keberlangsungan layanan agar pelayanan tetap berjalan saat terjadi gangguan.

  5. Pemulihan sistem dan layanan agar gangguan dapat ditangani secara tertib.

  6. Pengendalian mutu informasi resmi sebelum dipublikasikan atas nama institusi.

  7. Efisiensi energi dan pengadaan berkelanjutan dalam pemilihan serta penggunaan solusi KA.

Tantangan utama perguruan tinggi adalah memastikan penggunaan KAG ditopang oleh kompetensi minimum yang memadai. Perlu dibangun ambang dasar yang membuat para sasaran pengguna dapat menyadari, memahami, dan dapat memanfaatkan KAG secara etis, aman, legal, akuntabel, serta bertanggung jawab dalam konteks domain masing-masing, yang selaras dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Implikasi Kelembagaan:

  1. Penyusunan kebijakan operasional yang jelas sebagai rujukan penggunaan KAG di lingkungan perguruan tinggi.

  2. Penyelenggaraan pelatihan dan orientasi berjenjang bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pemantauan berkala agar penggunaan KAG tetap terkendali dan konsisten, termasuk pemanfaatan KAG oleh dosen dalam penyusunan bahan ajar dan soal ujian melalui mekanisme penjaminan mutu pembelajaran yang berlaku. Instrumen Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) dapat memuat pertanyaan tentang pemanfaatan KAG oleh dosen.

  4. Penetapan pembagian tanggung jawab yang tegas dalam pengambilan keputusan dan pengawasan penggunaan KAG.

  5. Pengintegrasian kompetensi minimum ke dalam pembinaan dan praktik kelembagaan sehari-hari, agar tidak sebatas menjadi daftar panduan normatif.

  6. Pengalokasian sumber daya oleh perguruan tinggi bagi pengembangan kompetensi KAG sebagai bagian dari program pengembangan profesional berkelanjutan bagi dosen dan tenaga kependidikan (Continuous Professional Development / Faculty Development Program).

  7. Pemberian pengakuan atas kerja perancangan ulang pembelajaran dan asesmen dalam Beban Kerja Dosen (BKD), sesuai ketentuan yang berlaku.

  8. Penerapan perubahan pembelajaran dan asesmen secara bertahap melalui uji coba (piloting), didukung kumpulan contoh asesmen dan pendampingan, agar beban perubahan tetap terkelola.